Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kepulauan Widi Dilelang, Pemerintah Dianggap Langgar UUD 1945
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Langkah melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara agar ada investor yang mengembangkan dianggap tak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945. Direktur Eksekutif Jala Ina, Maluku Muhammad Yusuf Sangadji mengatakan seharusnya pemerintah menjamin setiap jengkal wilayah NKRI untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor, maka bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi, masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi," kata dia, Selasa (6/12).
"Konsep ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara di kalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin terjadi," sambungnya.
Yusuf menganggap keadilan tercoreng jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor. Masyarakat lokal bakal sulit mengakses sumber-sumber kehidupan yang berada di Kepulauan Widi dan sekitarnya.
Di sisi yang lain, pemerintah dan korporasi bisa mengakses sumber daya alam seluruh pulau untuk di eksploitasi atas nama kepentingan investasi.
"Masyarakat kepulauan ini tidak punya banyak kesempatan untuk mengakses penghidupan di darat, laut dan pulau, karena adalah sumber penghidupan dan tempat mereka menggantungkan hidup," ucap dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepulauan Widi dilelang untuk menarik investor dalam rangka pengembangan. Dia membantah Kepulauan Widi dijual.
Dia mengatakan pengembang Kepulauan Widi yakni PT Leadership Island Indonesia (LII) sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, PT LII menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan.
Tito mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, banyak model investasi seperti itu yang telah dilakukan di Indonesia.
"Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4549 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2356 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2010 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1614 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun