Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Ketua DPRD Klungkung Tegaskan Pemkab Wajib Kembalikan Jaspel yang Dipangkas
Kamis, 26 September 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Rapat Gabungan DPRD Klungkung bersama Eksekutif Pemkab Klungkung, Selasa (24/9) mendapatkan apresiasi dan tepuk tangan yang meriah dari peserta rapat yang hadir.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH memberikan angin segar kepada pegawai RSUD Klungkung yang sebelumnya telah terjadi pergunjingan kecil. Dimana ada hak-hak masyarakat yang selama ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Klungkung, contohnya Jasa pelayanan (Jaspel) Pegawai RSUD Klungkung yang dipangkas untuk menutupi piutang biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung. Dimana piutang tersebut semestinya dibayar oleh Pemkab Karangasem yang notabene Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar dibandingkan dengan Klungkung.
Hal itu setelah Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH memberikan angin segar kepada pegawai RSUD Klungkung yang sebelumnya telah terjadi pergunjingan kecil. Dimana ada hak-hak masyarakat yang selama ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Klungkung, contohnya Jasa pelayanan (Jaspel) Pegawai RSUD Klungkung yang dipangkas untuk menutupi piutang biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung. Dimana piutang tersebut semestinya dibayar oleh Pemkab Karangasem yang notabene Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar dibandingkan dengan Klungkung.
“Yang namanya kemanusiaan kan sudah dijalankan oleh masyarakat kita, dijalankannya pun juga tanpa rasa pamrih, tapi jangan sampai kemanusiaan pula yang dipakai alasan untuk mengorbankan apa yang menjadi hak-hak dari pegawai di lingkungan RSUD Klungkung, jadi Pemerintah Daerah wajib mengembalikan Jaspel mereka selambatnya di tahun 2020,” ujar Gung Anom sapaan akrabnya pada saat memimpin rapat.
[pilihan-redaksi2]
Jaspel yang wajib dikembalikan oleh Pemerintah Daerah pun diberi tenggang waktu oleh Ketua DPRD Klungkung yakni paling lambat pada anggaran induk Tahun 2020 dan diharapkan agar ini tidak terulang kembali di Klungkung.
Jaspel yang wajib dikembalikan oleh Pemerintah Daerah pun diberi tenggang waktu oleh Ketua DPRD Klungkung yakni paling lambat pada anggaran induk Tahun 2020 dan diharapkan agar ini tidak terulang kembali di Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung dari PDI Perjuangan ini kemudian menegaskan bahwa pengembalian ini pula sesuai dengan perhitungan dari PAD Klungkung yang masih lebih kecil dari Karangasem. Karena daerah yang PAD-nya kecil malah membayar piutang yang semestinya bukan tanggung jawabnya dan itu terkesan tidak etis, karena hal ini bisa diatasi oleh Pemprov Bali atau Pusat yang lebih berkompeten jika Pemkab Karangasem tidak sanggup membayarnya. (bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5969 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026