Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Ketua Komisi A DPRD: Bupati Winasa Otoriter
Negara
Selasa, 11 Agustus 2009,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dimutasinya staf ahli Bupati Jembrana, I Nyoman Suryadi sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Negara berdasarkan SK Bupati disoroti anggota DPRD Jembrana. Dewan menuding kebijakan Bupati Jembrana, I Gede Winasa tersebut sewenang-wenang dan otoriter.
Tudingan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Putu Dwita. Ketika ditemui, Selasa (11/8) Dwita mengungkapkan mutasi pegawai merupakan kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian namun sebelum mengeluarkan keputusan, bupati hendaknya melihat aturan kepegawaian dan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang akan diambilnya.
-uDilihat dari sisi aturan, ini merupakan hal yang baru seorang staf ahli digeser menjadi kepala sekolah. Menurut saya ini menunjukkan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan bupati, bukan kewenangan,- tandasnya.
Dwita menilai keputusan Suryadi lebih memilih pensiun daripada menjadi kasek meski masa pensiunnya akan bertambah adalah hal yang wajar.
-uSiapapun jelas akan kecewa dan terpukul secara psikologis jika dimutasi ke posisi yang jauh lebih rendah dari jabatan sebelumnya apalagi tanpa alasan yang jelas. Masa orang yang sebelumnya pernah menjadi atasan kepala sekolah sekarang posisinya ditempatkan sama dengan kepala sekolah,- ungkapnya.
Menurut Dwita, dewan sendiri sejatinya sudah sangat sering mengingatkan eksekutif baik dalam persidangan maupun rapat kerja agar ketika melakukan mutasi selalu berpatokan pada aturan dan melalui kajian serta berbagai pertimbangan agar pejabat baru tidak merasa terpaksa atau pejabat yang digeser tidak merasa kecewa dengan jabatan barunya. -uJika pejabat merasa terpaksa jelas kinerjanya tidak akan bagus,- ungkapnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan, Pemuda, Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, AA Putrayasa mengatakan pergantian kasek termasuk duduknya Suryadi menjadi kasek SMKN 2 Negara, sudah melalui prosedur yang ada dan bukan keputusan sendiri dari bupati Winasa.
-uMutasi kasek ada aturan mainnya, bukan diputuskan sendiri oleh bupati,- tandasnya. Penggantian kasek, imbuh Putrayasa, ditentukan oleh hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun. Jika hasilnya jelek atau cukup, maka kasek tersebut hanya berhak menjabat satu periode atau 4 tahun.
Sedangkan jika nilainya baik bisa diperpanjang satu periode lagi dan jika amat baik bisa diperpanjang satu periode atau promosi. -uJika ada kepala sekolah yang diganti, maka orang yang menggantinya harus memenuhi sejumlah syarat.
Mungkin menurut penilaian Pak Bupati, Pak Suryadi memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Kasek SMKN 2 Negara. Maka untuk memberikan penghargaan atau untuk memperpanjang masa pensiunya, Pak Bupati menawarkan jabatan itu kepada Pak Suryadi,- jelasnya. (dey)
Tudingan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Putu Dwita. Ketika ditemui, Selasa (11/8) Dwita mengungkapkan mutasi pegawai merupakan kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian namun sebelum mengeluarkan keputusan, bupati hendaknya melihat aturan kepegawaian dan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang akan diambilnya.
-uDilihat dari sisi aturan, ini merupakan hal yang baru seorang staf ahli digeser menjadi kepala sekolah. Menurut saya ini menunjukkan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan bupati, bukan kewenangan,- tandasnya.
Dwita menilai keputusan Suryadi lebih memilih pensiun daripada menjadi kasek meski masa pensiunnya akan bertambah adalah hal yang wajar.
-uSiapapun jelas akan kecewa dan terpukul secara psikologis jika dimutasi ke posisi yang jauh lebih rendah dari jabatan sebelumnya apalagi tanpa alasan yang jelas. Masa orang yang sebelumnya pernah menjadi atasan kepala sekolah sekarang posisinya ditempatkan sama dengan kepala sekolah,- ungkapnya.
Menurut Dwita, dewan sendiri sejatinya sudah sangat sering mengingatkan eksekutif baik dalam persidangan maupun rapat kerja agar ketika melakukan mutasi selalu berpatokan pada aturan dan melalui kajian serta berbagai pertimbangan agar pejabat baru tidak merasa terpaksa atau pejabat yang digeser tidak merasa kecewa dengan jabatan barunya. -uJika pejabat merasa terpaksa jelas kinerjanya tidak akan bagus,- ungkapnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan, Pemuda, Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, AA Putrayasa mengatakan pergantian kasek termasuk duduknya Suryadi menjadi kasek SMKN 2 Negara, sudah melalui prosedur yang ada dan bukan keputusan sendiri dari bupati Winasa.
-uMutasi kasek ada aturan mainnya, bukan diputuskan sendiri oleh bupati,- tandasnya. Penggantian kasek, imbuh Putrayasa, ditentukan oleh hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun. Jika hasilnya jelek atau cukup, maka kasek tersebut hanya berhak menjabat satu periode atau 4 tahun.
Sedangkan jika nilainya baik bisa diperpanjang satu periode lagi dan jika amat baik bisa diperpanjang satu periode atau promosi. -uJika ada kepala sekolah yang diganti, maka orang yang menggantinya harus memenuhi sejumlah syarat.
Mungkin menurut penilaian Pak Bupati, Pak Suryadi memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Kasek SMKN 2 Negara. Maka untuk memberikan penghargaan atau untuk memperpanjang masa pensiunya, Pak Bupati menawarkan jabatan itu kepada Pak Suryadi,- jelasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5969 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026