Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 24 Agustus 2026
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.
"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya Kementerian Kominfo sampai meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menghubungi empat perusahaan dan layanan itu agar mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Dari tujuh platform besar yang diblokir Kominfo pekan lalu, kini tinggal PayPal Origin dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat di publik beberapa pekan terakhir dan puncaknya pekan ini ketika Kementerian Kominfo menjadi bulan-bulanan warganet karena memblokir PayPal dkk.
Kominfo dituding serampangan memblokir layanan-layanan tersebut dan tak sadar jika ulahnya justru merugikan banyak orang, terutama para pekerja freelance serta pekerja kreatif di Indonesia yang menerima bayaran via PayPal.
Sementara pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dinilai bertolak belakang dengan gembar-gembor pemerintah menghidupkan industri game serta esports di Tanah Air.
Selain itu para aktivis juga menilai aturan PSE Lingkup Privat ini berpotensi membungkam kebebasan berpendatan di dunia digital, karena Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi landasannya mengandung banyak pasal karet serta memberikan wewenang sangat besar pada pemerintah untuk memblokir atau menghapus konten di internet. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4640 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2447 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2094 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1703 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1136 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun