Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
KPUD Buleleng Terganjal Aturan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Verifikasi berkas persyaratan bagi dua calon penganti antar waktu anggota dewan, yang tengah dilakukan KPU buleleng, ternyata tidak berjalan mulus. KPU Buleleng malah terbentur peraturan KPU nomor 1 tahun 2005.
Terhadap persoalan itu, Ketua KPU Buleleng Wayan Rideng mengaku telah berkirim surat kepada KPU provinsi Bali untuk mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan penjabaran dari maksud ketentuan tersebut.
“Kita berhati-hati menyikapi persoalan itu karena pergantian antar waktu dengan kondisi calon di DP yang bersangkutan habis merupakan hal yang baru tidak saja di Buleleng, tapi di seluruh Indonesia,†ungkapnya.
Sebelumnya, PPDI kembali harus mengganti kadernya yang diduduk di lembaga dewan, menyusul meninggalnya Ketut Sulastra angota dewan dari PPDI dalam kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, pengganti almarhum Ketut Sulastra dari DP 6, ternyata telah habis. Dalam aturan, pergantian itu diambilkan dari DP terdekat yakni DP 5 atas nama Made Suardana.(sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5718 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2543 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2184 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan