Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Langgar Prokes, Bule Inggris di Tibubeneng Ditahan Paspornya

Rabu, 14 Juli 2021, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Inggris di Tibubeneng disanksi penahanan paspor.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes). 

Operasi kali ini menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung, sekitar pukul 15.10 WITA. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, di masa PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes. 

Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bali khususnya Imigrasi ikut bertanggung-jawab dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. 

Sementara dari dari hasil operasi di Simpang Deus, kata Jamaruli, ditemukan 7 orang WNA yang terjaring melanggar prokes. 

Yakni dua orang asal Perancis bernama Tuil dan Tuil Devie, dua dari Ukraina bernama Mariia dan Serhi, satu dari Belanda bernama Derk, satu dari Portugal bernama Anabela, dan satu dari Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder. 

"Ada 7 WNA yang kami temukan melanggar prokes," ungkapnya Rabu 14 Juli 2021. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu WNA Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan paspor yang bersangkutan. 

Sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Paspor yang bersangkutan," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami