Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tamba: Kedepankan Rakyat

Rabu, 28 Juli 2021, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bupati Tamba lantik pejabat eselon III dan IV.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pascadilantik menjadi Bupati Jembrana pada 26 Februari 2021, I Nengah Tamba menggelar mutasi perdana, Rabu (28/7/2021).

Mutasi itu melibatkan 79 pejabat eselon III dan IV diawali dengan prosesi mejaya jaya bertempat di Pura Niti Praja Kantor Bupati Jembrana. Dikarenakan situasi pandemi, pelantikan digelar secara virtual. 

Sementara Bupati Tamba, bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna serta sekda I Made Budiasa melaksanakan pelantikan secara simbolis bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana. 

Bupati Tamba mengatakan dengan diisinya pejabat administrasi baik Pejabat Administrator (Eselon III) ataupun Pejabat Pengawas (Eselon IV) diharapkan kinerja Organisasi dalam mewujudkan Visi “Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana” dan Misi “Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana” semakin cepat dan signifikan.

Selain itu harapnya, kepada para pejabat yang baru dilantik ini untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas. Hal itu disebut Tamba akan membantu melaksanakan tugas -tugas, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. 

"Di masa pandemi situasi sulit sekarang ini, jangan hanya berpikir diri sendiri. Jangan berpikir di lingkup  dinas saja,  tapi berpikirlah tentang Jembrana agar keluar dari masalah. Tolong kedepankan rakyat," kata Bupati.

Bupati asal Desa Kaliakah ini juga mengajak seluruh pejabat untuk menjaga  komunikasi, kordinasi serta kerja sama dalam tim. Hal itu sebutnya berlaku kepada siapa saja dan  dengan  seluruh  jajaran Pemkab Jembrana.

"Jadi jangan hanya hormat pada bupati dan wakil bupati saja, tapi hormati juga rakyatnya," tandas Bupati Tamba.

Dikarenakan masa jabatan bupati yang belum genap enam bulan, Pengambilan sumpah dan pelantikan  pejabat hari ini mengacu pada Pasal 162 ayat (3) Undang Undang 10 tahun 2016 serta telah mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis dari Mendagri sebelumnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami