Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 20 Mei 2026
Larangan Warga Asing Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Larangan warga asing masuk Indonesia diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1/2021). "Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021. "Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi. Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan. Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1795 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1675 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1254 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1113 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah