Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Lunasi Utang, Sepasang Mahasiswa di Denpasar Tempel Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahasiswa pasangan kekasih asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Meriyana Ngongo (20) asal Sumba dan Riki Ricardo Bureni (33) asal Kupang, ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa 06 September 2022 sekira pukul 15.30 WITA.
Keduanya kepergok saat sedang menempel paketan sabu-sabu di Jalan Serma Gede Br. Sanglah Denpasar Barat. Dari hasil pengungkapan itu disita barang bukti 22 plastik klip sabu berat bersih 185, 28 gram.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, kedua mahasiswa itu dipergoki sedang menempel sabu di Jalan Serma Gede Br Sanglah Denpasar Barat, pada Selasa 6 September 2022 sekitar pulul 15.30 WITA.
"Anggota melihat kedua tersangka dengan gerak gerik kedua tersangka di TKP dan meringkusnya," ujar Kombes Bambang saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, Kamis 15 September 2022.
Dari penggeledahan badan, disita 2 plastik klip sabu yang sempat dibuang dan berhasil diamankan kembali. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Disana kembali disita barang bukti 20 paket sabu di dalam lemari pakaian.
Menurut kedua tersangka berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu Universitas di Denpasar itu barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dipanggil BOS (lidik). Pengakuan lainnya, transaksi dengan sistem tempel ini baru sekali dilakukan di daerah Denpasar.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel. Apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp 6 juta. Motifnya melunasi hutang pelaku," sebut Kombes Bambang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua mahasiswa itu yakni 22 paket sabu seberat 185, 28 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8327 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5758 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3600 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar