Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Mang Bole Kembali ke Bawaslu Jembrana, Bawa Bukti Kecurangan Caleg Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika yang kerap dipanggil Mang Bole kembali mendatangi Bawaslu Jembrana.
Kedatangan kali ini, Mang Bole membawa 2 kuasa hukumnya beserta 2 orang saksi dan juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.
Tim Kuasa Hukum pelapor, Supriono, saat dikonfirmasi usai melapor mengatakan bahwa pihaknya kembali datang ke Bawaslu untuk menjawab surat dari Bawaslu sebelumnya yang belum memenuhi syarat.
“Surat tersebut sudah kami komplitkan, dan hari ini kami datang membawa saksi kunci dan juga rekaman dari terlapor terkait kecurangan pemilu legislatif,” terangnya.
Supriono juga mengakui bahwa surat yang sebelumnya diajukan belum memenuhi syarat, namun sudah dikomplitkan.
“Kedatangan kami hari ini juga untuk melengkapi surat tersebut, sekalian kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru dalam laporan tersebut. Hari ini juga kami akan lengkapi dengan data-data yang sesuai apa yang menjadi persyaratan,” jelasnya.
Disinggung terkait identitas terlapor yang dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan pemilu legislatif, Supriono menyatakan bahwa pihak terlapor merupakan salah satu caleg di Dapil Pekutatan. Sesuai isi rekaman dan 2 orang saksi yang dimintai bantuan oleh pihak calon terlapor.
“Pihak yang kita laporkan berinisial S yang merupakan salah satu caleg di Pekutatan,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra menyatakan bahwa pihaknya kembali menerima pelapor kecurangan pemilu legislative dari Kecamatan Pekutatan, kali ini pelapor didampingi kuasa hukumnya.
“Mereka datang terkait surat yang kita kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kita berikan kesempatan untuk melengkapi sampai besok, 2 hari setelah diterima,” ujarnya.
Widiastra juga mengatakan bahwa terkait barang bukti baru dan juga ada saksi tambahan yang diajukan pelapor, barang bukti tersebut berupa rekaman, uang, dan juga 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor belum masuk ke dokumen. “Kita kembalikan lagi biar memenuhi syarat formil dan materiil. kita beri batas waktu sampai besok untuk melengkapi dokumen dan syarat tersebut,” katanya.
Menurutnya, saat kajian awal, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil, dari sisi terlapor karena ketentuan pasal 523 ayat 2 yang melaksanakan kampanye merupakan tim kampanye bukan setiap orang, kemarin yang dilaporkan salah satu warga memberi uang kepada masyarakat disanalah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Adapun keterpenuhan syarat materiil juga belum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan