Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Tersangka Korupsi Rp620 Juta
BERITABALI.COM, BANGLI.
Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Tembuku, Bangli berinisial NWB (34) ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) saat menjadi Kaur Keuangan Desa Undisan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620.782.835.
Tersangka diduga melakukan penggelapan dana APBDes Undisan dalam rentang waktu dua tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam keterangan pers Selasa (11/2/2025). Tersangka melakukan penggelapan dengan menarik uang secara bertahap.
Tersangka melakukan lima tindakan yang diduga dilakukan selama tersangka menjadi Kaur Desa Undisan. Yakni, dengan menarik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi. Mentransfer dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun, Desa Undisan ke rekening pribadi milik tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah. Tidak hanya itu, tersangka juga tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.
Akibat perbuatannya, kerugian negara (pemerintah Desa Undisan) yang ditimbulkan mencapai Rp. 620.782.835. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli. Yang mana dana yang dikelola saat itu di Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp. 4.272.276.353,71.
Atas perbuatannya, NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1317 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1012 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 851 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 759 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik