Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Masih Kurang Diperhatikan Pengusaha

Kamis, 27 September 2007, 18:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Meski aturan ketenaga kerjaan jelas menyebutkan adanya perlindungan terhadap hak-hak bagi para pekerja baik disektor swasta maupun BUMN akan tetapi kenyataan dilapangan masih teramat banyak para pengelola usaha bisnis kurang mengindahkan aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja tersebut.

 

Salah satunya tentang Upah Minimun Kabupaten (sebelumnya UMR, red.) ataupun perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana termuat dalam aturan perundang-undangan No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal itu juga ditemui di Kabupaten Karangasem. Terutama mengenai UMK, dari hasil pantauan Beritabali dilapangan kenyataan masih sangat jauh dari yang diharapkan. Hanya sebagain kecil pengusaha yang sanggup menerapkan UMK, dan tergolong usaha yang memiliki aset dan akses cukup besar seperti Hotel berbintang, BUMN atau usaha jasa dan industri yang mampu menerapkannya.

Edy Setiadi.D, Kabid Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja Dinas PMTK Karangasem mengatakan, pihaknya mengakui banyak pengusaha-pengusaha termasuk pengelola berbagai jasa Pariwisata yang kurang memperhatikan peraturan yang menyangkut ketenagakerjaan salah satunya disebutkan tidak memenuhi hak karyawan untuk memperoleh upah sesuai Upah Minimal Kabupaten (UMK) .

” Padahal sesuai aturan segala jenis usaha wajib menerapkan UMK terhadap para pekerjanya.

 

 

Namun, dilapangan penerapan UMK ini masih banyak yang dilanggar, hal demikian juga tidak luput dialami oleh para pekerja disektor Pariwisata yang belakangan cukup banyak menyerap tenaga kerja “ Ujar Setiady.

Disebutkannya untuk saat ini UMK yang diberlakukan di Kabupaten Karangasem sebesar Rp.636.000 dengan mengikuti ketentuan-ketentuan diantaranya minimal telah bekerja selama 1 Tahun berturut-turut berhak mendapatkan UMK sesuai peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah kabupaten.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami