Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Masuk Wilayah Kerobokan, Grab dan Uber Taksi Didenda Rp 10 Juta
Sopir Minta Gubernur Tegas
Jumat, 5 Februari 2016,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penolakan Grab Car dan Uber Taksi semakin menguat disuarakan warga dan sopir diwilayah Bali. Angkutan transportasi berbasis aplikasi itu dinilai menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga menimbulkan keresahan antar sesama sopir di Bali.
Penolakan Grab Car dan Uber Taksi kali ini disuarakan para sopir dibawah naungan Bumbak Transport di Banjar Anyar, Desa kerobokan Tengah, Kecamatan Kuta Utaran Badung, Bali.
Salah satu warga yang juga anggota Bumbak Transport, Gede Sirka mengaku protes dan melakukan pelarangan di wilayahnya karena Grab Car dan Uber Taksi yang dikenal sebagai transportasi berbasis aplikasi impor itu dinilai merusak harga sesama transportasi angkutan di Bali.
"Mereka Grab Car dan Uber Taksi sudah tidak beriizin atau ilegal, juga merusak harga yang berlaku selama ini di Bali," ucap Sirka, (04/02/2016).
Parahnya lagi, kata Sirka, pasca beroperasi Grab Car dan Uber Taksi secara liar tersebut, seluruh sopir di Bali termasuk puluhan anggota Bumbak Transport mengalami kerugian akibat omset yang menurun drastis beberapa bulan belakangan ini.
"Baru ada Grab Car dan Uber Taksi omset kita sebagai sopir turun lebih dari 50 persen. Bahkan paling parah kita rasakan sejak bulan November lalu keras sekali penurunan pendapatan kita," ungkapnya.
Oleh karena itulah, seluruh Warga yang terhimpun dalam Bumbak Transport Kerobokan Tengah memberlakukan peraturan berupa sanksi yang cukup fantastis yakni denda sebesar 10 juta rupiah bagi para sopir Grab Car dan Uber Taksi yang melanggar memasuki wilayahnya.
"Kalau melanggar aturan yang kita sepakati dan ketahuan sopir Grab Car dan Uber Taksi memasuki wilayah kita mengambil penumpang kita tindak tegas dan kenakan sanksi 10 juta rupiah. Denda sebesar itu langsung kita berlakukan sejak bulan Desember lalu. Selama ini sich belum ada yang menentang dan melanggar aturan yang kita buat," tandasnya.
Penolakan dan pelarangan Grab Car dan Uber Taksi juga mereka lakukan dengan memasang baliho pelarangan Grab Car dan Uber Taksi yang dipasang dibeberapa ruas jalan dan lokasi diwilayahnya.
"Intinya kita minta Pemerintah Daerah baik Gubernur Bali dan DPRD Bali menindak tegas Grab Car dan Uber Taksi. Tolong bubarkan Grab Car dan Uber Taksi sampai ke akar-akarnya agar tidak merugikan sopir lokal Bali yang selama ini menggantungkan hidup dari jasa transportasi," pungkasnya.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 556 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 419 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 418 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026