Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Mucikari Ungkap Ada Artis Selain ST dan MA Ikut PSK Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua mucikari AR dan CA yang ditangkap polisi, menyebut artis yang dijadikan PSK online tidak hanya dua orang, yakni ST dan MA.
Menurut pengakuan para mucikari itu, ada dua artis lain yang juga dipekerjakan dalam jaringan prostitusi online.
"Ada artis lain. Mereka sempat menawarkan dua artis lain kepada pelanggan," kata Kasatreskrim Polres Jakut Komisaris Wirdhanto, Senin (30/11/2020) dikutip dari Suara.com.
Wirdhanto mengatakan, polisi kekinian masih berfokus pada kasus yang sudah terjadi, yakni PSK online ST dan MA.
"Nanti akan dikembangkan. Karena yang sudah ada kejadiannya kan dua artis itu. Kami kan bekerja berdasarkan fakta," kata dia.
Untuk diketahui, artis ST dan MA kekinian sudah dipulangkan karena berstatus saksi.
Video penggerebekan prostitusi online artis ST dan SH bocor ke publik. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial pun menampakkan artis ST dan SH saat memasuki hotel di kawasan Sunter tersebut.
Artis SH terlihat datang terlebih dahulu dan menemui sang muncikari di lobi hotel. Setelah mendapat kunci hotel, SH yang terlihat memiliki rambut warna cokelat dan celana hitam langsung menuju kamar.
Kemudian, ST menyusul menggunakan baju hitam. Ia datang tak beberapa lama dari SH sambil ditemani salah satu muncikari dan segera menuju kamar yang telah lebih dulu ditempati oleh SH.
Sayang sebelum melakukan aksinya, ST dan SH beserta lelaki hidung belang bersama muncikari langsung digerebek polisi yang sudah melakukan pengintaian.
Dikonfirmasi ke pihak kepolisian Jakarta Utara, rekaman CCTV tersebut benar adanya. Keduanya berada di dalam naungan muncikari AR dan CA.
"Video CCTV (beredar) itu iya (ST dan MA), dengan muncikari AR dan CA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, ST dan SH disebut melakukan prostitusi online dengan cara threesome bersama lelaki hidung belang. Dalam kegiatan prostitusi itu, mereka memasang tarif sebesar Rp 110 juta.
Setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya sampai saat ini kita jadikan sebagai saksi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4287 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1449 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 949 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 879 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 769 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun