Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngaku Balian, Pelaku Setubuhi Gadis 16 Tahun 10 Kali

Rabu, 7 Juli 2021, 19:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku mengaku balian menyetubuhi gadis 16 tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pelaku pencabulan yang menjerat korban di bawah umur dengan modus balian atau orang pintar terjadi di Karangasem.

Pelaku menjerat korbannya dengan mengaku sebagai seorang "balian" atau orang pintar yang mampu menyembuhkan penyakit. Seperti terungkap dalam kegiatan rilis pers yang digelar Polres Karangasem pada Rabu (07/07/2021). 

Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini didampingi Kasat Reskrim AKP. Aris Setyanto menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia menjelaskan, awalnya korban inisial Bunga (Nama samaran. Red) mengeluh sakit kepala, di sana Bunga kemudian bertemu dengan pelaku inisial GL (33) yang berpura-pura menjadi orang pintar (balian) yang mampu menyembuhkan sakit kepala yang diderita Bunga.

Pada satu kesempatan, remaja 16 tahun itu dijanjikan untuk diobati dengan cara melakukan ruatan pembersihan diri (Melukat) di pancoran yang ada di wilayah Kabupaten Bangli. 

Setelah selesai melukat pelaku kemudian mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Bangli. Disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya membujuk dan merayu Bunga agar mau melayani nafsunya.

Namun aksi bejat pelaku tak berjalan mulus, Bunga yang merasa curiga sempat berupaya untuk menolak, hanya saja saat itu pelaku memaksa Bunga dengan memegangi kedua tangan sambil menggagahi seluruh pakaian dan akhirnya berhasil merenggut kesucian Bunga. Tak sampai di sana, aksi bejat pelaku terus berlanjut, di waktu yang berbeda setidaknya Bunga telah digagahi sebanyak 10 kali di beberapa lokasi yang ada di wilayah Karangasem dengan modus yang sama sampai akhirnya ulah pelaku diketahui dan dilaporkan ke Polres Karangasem.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami langsung mengamankan terlapor di rumahnya yang beralamat di wilayah Banjar. Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Selanjutnya terduga dan barang bawaanya kemudian dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Aris Setyanto.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami