Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Nginap di Hotel Amlapura, Uang Rp15 Juta Raib Digondol Rekan Sekamar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menginap bersama rekan kerja justru berujung petaka bagi Alfonsius Hambur, karyawan PT Panca Packindo Makmur. Uang hasil penjualan plastik senilai Rp15 juta yang disimpannya raib digondol oleh rekan sekamarnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura, Kabupaten Karangasem. Saat itu, Alfonsius bersama dua rekan kerja, termasuk pelaku berinisial RH, menginap di satu kamar usai bekerja. Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang di atas tempat tidur. Namun, keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah tidak ada di tempat.
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak penginapan memeriksa rekaman CCTV. Dalam tayangan terlihat RH keluar dari kamar membawa tas milik korban dan langsung meninggalkan penginapan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Karangasem langsung bergerak melakukan pelacakan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan pemberkasan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga. “Jangan sembarangan menaruh uang atau barang penting, terutama saat menginap di tempat umum. Pastikan keamanan sebelum beristirahat,” pesannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 409 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 356 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 352 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang