Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Niat Beli Motor, Buruh Harian Curi Perhiasan Warga Satu Banjar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polsek Blahbatuh amankan seorang warga Banjar Tojan, Desa Pering, I PS, 34. Putu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah I Kadek Mega Putra, 38, yang masih satu Banjar dengan pelaku.
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko saat dikonfirmasi Minggu (15/11) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (13/11) sekitar pukul 17.00 WITA," jelas AKP Yoga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diterimanya laporan kehilangan sejumlah perhiasan milik korban pada Jumat (13/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Kepada polisi, korban mengatakan baru menyadari barang berharganya hilang pukul 07.00 WITA saat korban hendak membuka almarinya. Sempat berusaha dicari namun tidak membuahkan hasil.
Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000 (Tigapuluh Juta Rupiah), kemudian melaporkannya ke Polsek Blahbatuh untuk penanganan lebih lanjut.
Berbekal beberapa informasi, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berupaya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya, pelaku Putu Sudiana tertangkap sekitar pukul 17.00 WITA. Terungkap, pelaku sudah beraksi beberapa hari sebelum perhiasan tersebut diketahui hilang.
Bahkan pelaku sudah sempat menggadaikan perhiasan yang dicuri untuk dibelikan satu unit sepeda motor.
"Modus operandi nya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis. Hasil curian, dipakai oleh pelaku membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta," jelas AKP Yoga.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, 2 (dua) lembar Surat Bukti Gadai, Perhiasan Emas berupa: 2 (dua) kalung emas,1 (satu) pasang giwang emas, 1 (satu) pasang anting emas, 2 (dua) buah cincin emas,2 (dua) buah mainan kalung, dan sebuah linggis bengkok.
Meskipun satu Banjar, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga atau kekerabatan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Blahbatuh. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1072 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 817 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 536 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 428 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun