Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
NTB Berlakukan Efektif Perda Wajib Masker pada 14 September
BERITABALI.COM, NTB.
Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan dimulai di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tanggal 14 September mendatang.
Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut, yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB.
Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu, termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, atau denda uang bagi yang melanggar. Sanksi sosial juga dikenakan untuk penegakan Perda ini.
Sebelum Perda ditegakkan mulai 14 September, Sat Pol PP Provinsi NTB bersama Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat.
Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh semua komponen ini pada Jumat (4/9) di perempatan Kantor Gubernur, wilayah Pejanggik Kota Mataram.
"Sosialisasi dengan memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Drs Tri Budi Prayitno M Si.
Kata Tri Budi, untuk saat ini, masker sangat efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian saat ini dan ke depan. Hingga tersedianya vaksin. Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid, bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2973 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun