Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Nurjaya - Ambara Divonis 1 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang kasus korupsi dana promosi pariwisata WTN London yang menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali Drs I Gede Nurjaya dan bawahannya I Gusti Putu Putra Ambara, di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir dengan vonis satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Dalam sidang diketuai majelis Hakim Posma P Nainggolan, SH kedua terdakwa terbukti bersalah menyalah-gunakan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karena itu majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa Nurjaya dan Ambara yang disidangkan secara bergiliran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi masa tahanan.
"Dalam masa persidangan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan subsider dari saudara jaksa penuntut umum," terang Posma P Nainggolan, SH,
Kamis (12/5).
Selain itu kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti masing-masing 48.870.852,00 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara terdakwa I Gusti Putu Putra Ambara sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 48.870.852,00 yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa satu bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5517 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3480 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2320 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1135 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan