Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Oknum PNS Edarkan Uang Palsu Ditangkap
BERITABALI.COM, NTB.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37 tahun) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), di rumahnya Kecamatan Sakra, Lotim, Rabu, (30/12).
Penangkapan pelaku yang bekerja di salah satu instansi di Pemprov NTB itu, setelah Reni Kustiana, pemilik kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lotim, melaporkan adanya uang palsu (upal) yang diterimanya. Modus mengedarkan Upal ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12) mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.
Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp 100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening Bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.
“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah.
Kiki menjelaskan, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi berlalu. Tak berselang lama, sekitar 5 menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Benar saja, ternyata uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar ternyata palsu.
“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12) sekitar pukul. 19.15 Wita,” tutur Kiki.
Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantaranya di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lotim lainnya.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.
Kiki mengungkapkan pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.
“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5,2 juta pecahan Rp 100.000 berhasil disita,” jelasnya.
Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Selain upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1105 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 819 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 722 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 550 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun