Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Oknum PNS Terlibat Jual dan Edarkan Narkoba
BERITABALI.COM, NTB.
Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat, NTB inisial INA (46 tahun), warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
Pasalnnya, INA bersama dua orang temannya diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi.
"Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kamis (7/1).
Rabu malam (6/1) sekitar pukul 23.00 WITA, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara menyamar menjadi pembeli.
INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram.
"Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi," ungkap Kapolres.
Penggeledahan badan dilakukan petugas. Lalu didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.
"Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Interogasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan.
"IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya," imbuhnya.
Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok Tahun baru.
"Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras," tutur Heri. Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu.
"Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia di bisnis ini," tambah Kapolres lagi.
Polisi juga harus melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli. Pasalnya, INA tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1070 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 817 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 536 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 410 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun