Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polisi di Gianyar Divonis Penjara usai Curi Mobil dan Barang Warga

Rabu, 27 Mei 2026, 11:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Oknum Polisi di Gianyar Divonis Penjara usai Curi Mobil dan Barang Warga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisial I Kadek Aditya Pradnyana Putra (19) divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan serangkaian tindak pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun.

Majelis hakim turut memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan kepada publik. Jika perintah pengumuman tidak dilaksanakan, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp25 juta.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini bermula saat terdakwa mencuri sepeda motor milik anggota Brimob. Setelah gagal menjual kendaraan tersebut, terdakwa kemudian berkeliling hingga memasuki kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Saat melihat rumah dalam keadaan kosong dengan gerbang tergembok namun rusak, terdakwa masuk ke rumah milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih.

Dari rumah tersebut, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga berupa laptop, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga sejumlah mata uang asing.

Tidak berhenti di sana, terdakwa juga membawa kabur mobil Daihatsu Terios milik korban yang terparkir di rumah tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diketahui memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp. Dengan kunci tersebut, mobil korban berhasil dibawa keluar dan kemudian dijual kepada pihak lain.

Dalam persidangan terungkap mobil hasil curian itu dijual seharga Rp102 juta. Sebagian pembayaran sebesar Rp50 juta bahkan ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa sebelum kasus akhirnya terungkap.

Ironisnya, setelah transaksi berlangsung, terdakwa kembali ke asrama dan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa dengan mengenakan seragam polisi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang, terencana, dan menunjukkan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh keluarga terdakwa.

Meski demikian, pengadilan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun, serta perintah pengumuman putusan kepada publik sebagai bentuk efek jera.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami