Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polwan Polres Badung Gelapkan Mobil

Mengwi

Kamis, 3 Juli 2008, 17:59 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga pelaku penggelapan mobil, 26 Juni lalu ditangkap satuan reskrim Polres Badung. Seorang diantaranya oknum Polisi yang bertugas di Polres Badung. Ketiga tersangka resmi menjadi tersangka, setelah terbukti menggelapkan mobil milik Suparsa karma asal Mengwi.

Polisi yang kini berstatus tersangka itu adalah seorang Polwan, Bripka Nyoman Sunadi (48). Sementara, dua rekannya warga sipil, yakni, Surito (51) tinggal di Mengwi dan Ida Ayu Candra (55) asal Marga, Tabanan. Ketiganya dibekuk secara bergiliran di rumahnya masing-masing.

Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah, Kamis (3/7), membenarkan penangkapan tiga tersangka yang salah seorangnya adalah anggota kepolisian Polres Badung.

‘’Barang siapa yang melakukan kejahatan, tetap diproses dan tidak ada yang diistimewakan. Meski ada anggota Polri didalam kasus itu, penanganannya tetap sama,’’ tegas Kapolres Badung.

Dijelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari laporan dari korban, Suparsa krama warga Mengwi.

Disebutkan, dua tersangka (Bripka Sunadi dan Ayu Candra), datang ke rumah korban pada 21 Pebruari 2008 lalu. Guna menyewa tiga mobil jenis Toyota Avanza yakni DK 1227 Y, DK 1031 QN dan DK 1527 QJ. Per unit mobil disewa seharga Rp 3 juta per bulan.

Transaksi sewa – menyewa berjalan mulus dan korban percaya. Alhasil korban memberikan kunci dan STNK mobil miliknya.

Akan tetapi, setelah pembayaran jatuh tempo, mobil korban tidak dikembalikan. Berkali-kali korban menghubungi, namun para pelaku selalu menghindar.

Selidik punya selidik, mobil ternyata sudah digadai para tersangka dan akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polres Badung pada 14 Juni 2008.

Menerima laporan korban, polisi melakukan pelacakan identitas para pelaku. Dua belas hari diuber-uber, akhirnya para pelaku ditangkap. Untuk tersangka Sunadi dan Candra, keduanya ditangkap pada 26 Juni 2008.

Jelang sehari, penangkapan Sunadi dan Candra, polisi menangkap Surito. Sunadi dan Surito ternyata memiliki hubungan spesial. Betapa tidak, Sunadi yang berstatus janda ini adalah calon istri Surito.

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa tiga mobil, yang awalnya disewa tersangka.

Dari keterangan para tersangka, ketiga mobil sudah digadai ke Jember, Probolinggo dan Situbondo. Jelasnya, mobil tersebut digadai pada 24 Pebruari 2008 lalu. Mobil digadaikan bervariasi, dari harga Rp 21 juta hingga Rp 25 juta. (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami