Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Operasi Yustisi Penegakan Prokes Semakin Intensif
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Seririt, Senin (19/10).
Operasi Penegakan Hukum sebagai implementasi dari Pergub Bali nomer 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng nomer 41 Tahun 2020. Kegiatan Yustisi yang melibatkan anggota TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam operasi yustisi itu, ditemukan dua orang warga yang tidak menggunakan masker dan langsung mendapat tindakan tilang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp100.000. Penindakan langsung dilakukan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt.
Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang, tim yustisi juga melakukan penindakan kepada 6 orang yang menggunakan masker secara tidak benar berupa sangsi sosial menyapu, pengucapan butir Pancasila serta mendapat teguran tertulis.
"Tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasif dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya Covid-19," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP.(NOV).
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4307 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1460 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 953 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 887 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 778 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun