Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Pemasangan Pamflet PAS di Pohon Menuai Protes
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Keberadaan Pamlet atau spanduk berukuran kecil PAS yang yang dipasang dengan cara dipaku di beberapa pohon perindang jalan disepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya mulai perbatasan Sebual dengan Desa Pohsanten hingga perbatasan dengan Desa Mendoyo Dauh Tukad, menuai protes dari beberapa kalangan.
Pasalnya pemasangan baliho tersebut dianggap menggangu keindahan dan kenyamanan serta cara pemasangannya yang dianggap tidak memperhatikanlingkungan hidup.
Protes keras terkait cara pemasangan Baliho tersebut datangnya dari anggota DPRD Jembrana dari Praksi Demokrat, Putu Kamawijaya.
Ditemui Rabu (24/4/2013), Kamawijaya mengatakan dirinya sangat menyayangkan pemasangan baliho tersebut dengan cara dipaku.
Pasalnya selain mengganggu keindahan serta kenyamanan, pemasangan baliho tersebut juga dinilai tidak pas untuk alam Bali. Mengingat di Bali khususnya dalam ajaran Agama Hindu diatur ajaran Tri Hita Karana yakni, Hubungan Manusia dengan Tuhan, Hubungan Manusia dengan sesama dan Hubungan Manusia dengan lingkungan.
“Kalau begitu caranya memasang baliho, sama saja tidak menjalankan ajaran Trihitakarana. Mana hubungan manusia dengan lingkungan, ini kan jelas-jelas telah merusak lingkungan, karena pohon-pohon tersebut bisa saja terganggu pertumbuhannya atau mati,” protesnya.
Seharusnya menurut Kamawijaya, pemasangan baliho tersebut bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak merusak pepohonan atau lingkungan. Misalnya dengan membuatkan tiang yang ditancapkan di tanah.
“Baliho itu kan sudah terpasang sejak lama, kenapa pihak yang terkait tidak ada yang merespon. Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian agar tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya,” imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya meminta pihak pemilik baliho atau yang memasangnya segera menurunkan baliho tersebut.
“Saya juga minta agar Panwaslu segera mengecek dan menurunkan baliho tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana Nengah Suardana saat dikonfirmasi kemarin melalui telpon mengatakan memang pemasangan baliho tersebut adalah melanggar Surat Edaran Bupati Jembrana (SE) nomor 210/181/Kesbangpol/2013, tentang pemasangan atribut organisasi masyarakat (ormas) dan parpol, terutama melanggar etika dan estetika.
“Makanya pelanggaran tersebut masih kewenangan Pemkab Jembrana. Tapi nanti setelah tanggal 28 April baru kewenangan panwaslu. Jika baliho itu masih dipasang kita akan rekomendasikan kepada KPU dan Pol PP agar dieksekusi bersama-sama,” terangnya. (jsp)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli