Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemuda Jimbaran Ditangkap di Gilimanuk, Terlibat Penipuan di Jembrana

Rabu, 7 Januari 2026, 19:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemuda Jimbaran Ditangkap di Gilimanuk, Terlibat Penipuan di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap seorang pemuda asal Jimbaran yang diduga terlibat kasus penipuan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana. Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Terduga pelaku berinisial I Gede Darma Agus Darmadi diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Pos 1 pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dan permohonan bantuan yang diterima dari Polsek Mendoyo.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra menjelaskan, pihaknya mendapat taruna service terkait pelaku yang melintas menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi L 1629 ACD.

“Kami langsung meningkatkan pengawasan di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan. Sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan yang kami cari melintas di Pos 1, dan setelah diperiksa, benar dikemudikan oleh terduga pelaku,” jelas Kompol Arya Agung.

Setelah dihentikan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta kendaraannya ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Mendoyo pada Selasa (6/1/2026) dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta. Kasus kedua berlangsung di wilayah Polsek Negara pada Minggu (4/1/2026) dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara satu kasus lainnya dilakukan sekitar dua bulan lalu di wilayah Polsek Pekutatan dengan kerugian Rp1 juta.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi L 1629 ACD, uang tunai sebesar Rp4.550.000, STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak.

Usai proses pengamanan dan pendataan, pada pukul 22.30 WITA, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mendoyo untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku dan barang bukti kami serahkan dalam kondisi lengkap dan sehat untuk penanganan di Polsek Mendoyo,” ujar Kompol Arya Agung.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami