Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencuri Pasir Laut Dibekuk Satpol PP

Yeh Embang

Sabtu, 31 Mei 2008, 12:34 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang warga Br. Pasar, Desa Yehembang, I Gst Pt B (48), dibekuk Sat. Pol PP Jembrana ketika tertangkap basah sedang mencuri pasir laut di Pantai Yehembang, Sabtu (31/5).

Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.

Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.

Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami