Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 1 Mei 2026
Pencuri Pasir Laut Dibekuk Satpol PP
Yeh Embang
Sabtu, 31 Mei 2008,
12:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang warga Br. Pasar, Desa Yehembang, I Gst Pt B (48), dibekuk Sat. Pol PP Jembrana ketika tertangkap basah sedang mencuri pasir laut di Pantai Yehembang, Sabtu (31/5).
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026