Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Pengaduan Konsumen Fintech di Bali: Lambat Bayar Kolektor Ancam Sebar Data Pribadi ke Medsos
Selasa, 19 Februari 2019,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mencatat sejumlah pengaduan konsumen terkait jasa peminjaman online (Financial Technology/Fintech) dimana terdapat resiko mengintai para konsumen dimana jika konsumen lambat mencicil atau macet maka kolektor meneror dengan ancaman akan menyebar data pribadi ke media sosialnya.
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya. SH, mencontohkan, seperti yang dialami salah satu konsumen yang mengadu ke YLPK Bali, berinisial YS diteror, data-ditanya dikirim ke teman-temannya dan dipermalukan. Bahkan nomor penagih utang tersebut sudah di blok tapi masih meneror dengan nomor lain, begitu juga dengan salah satu konsumen juga melapor bahwa foto dirinya yang lagi menyusui anaknya disadap dan disebarkan ke medsos.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya. SH, mencontohkan, seperti yang dialami salah satu konsumen yang mengadu ke YLPK Bali, berinisial YS diteror, data-ditanya dikirim ke teman-temannya dan dipermalukan. Bahkan nomor penagih utang tersebut sudah di blok tapi masih meneror dengan nomor lain, begitu juga dengan salah satu konsumen juga melapor bahwa foto dirinya yang lagi menyusui anaknya disadap dan disebarkan ke medsos.
YS adalah salah satu dari sekian konsumen yang beberapa minggu ini mengadu ke YLPK Bali. Para konsumen yang menjadi korban sudah menyerahkan data-data tersebut kepada YLPK Bali. "Yang mengadu baru 9 orang tapi yang sudah menghubungi dan berkonsultasi sangat banyak mencapai ratusan orang," jelasnya, Selasa (19/2).
Menurutnya, munculnya fintech awalnya untuk melayani peminjaman uang yang merupakan fenomena tak terhindarkan lantaran memberi angin segar bagi masyarakat. Terutama terkait dengan sisi efisiensi dan efektivitas. Namun, di lain sisi, diakui terdapat sisi negatif.
"Tindakan yang dilakukan para penagih utang Fintech ini sudah sangat keterlaluan, menyadap data pribadi konsumen lalu menyebarkan ke medsos, begitu juga keluhan konsumen lain sistem bunganya yang tinggi, dari data pengaduan sebagian besar konsumen mengajukan pinjaman tak lebih dari Rp 2 juta. Namun, bunga yang harus dibayar berkali-kali lipat. Menurut OJK, memang hanya mengawasi Fintech yang terdaftar saja sedangkan Fintech yang tidak terdaftar banyak juga melakukan pelanggaran secara masif," ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Disebutkan bentuk pelanggaran hukum Fintech nakal ini tertuang di pasal 4 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan jujur. Begitu juga, kata dia dapat dijerat dalam UU No 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Disebutkan bentuk pelanggaran hukum Fintech nakal ini tertuang di pasal 4 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan jujur. Begitu juga, kata dia dapat dijerat dalam UU No 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Armaya berharap, kedepan pemerintah melalui OJK agar segera membuat regulasi yang kuat masalah Fintech ini sekaligus memberikan sanksi berat, kepada Fintech nakal, bukan saja memblokir tapi menyeret ke ranah hukum bagi pelaku usaha nakal Fintech yang banyak merugikan konsumen. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8503 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5847 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026