Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Batas Waktu Operasional

Senin, 20 September 2021, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Para Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi mengaku dilema dengan kebijakan Pemda. Kebijakan itu terkait jam operasional tempat hiburan malam. 

Ketua APH Senggigi, Suhermanto mengaku kebingungan. Lantaran saat ini, Pemda memberi izin operasional tempat hiburan malam diperbolehkan hanya sampai pukul 23.00 WITA. 

Itu dirasa tidak relevan dengan jam operasional tempat hiburan yang justru baru buka pukul 22.00 WITA dan biasanya hingga dini hari.

“Pengusaha berat untuk bisa mendukung aturan ini, tapi kami mencoba untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Dan secara instruksi tetap kami ikuti,” akunya, Jumat (17/9).

Pihaknya mengaku hanya meminta kepastian dan berharap bisa membuka usaha mereka seperti sedia kala. Dengan jaminan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama jam operasional.

“Gaji karyawan akan bisa terpenuhi dari mana kalau izin membuka usaha sangat terbatas seperti ini? Apalagi kondisi sekarang serba sulit,” keluhnya.

Sebelumnya Bupati Lobar, H Fauzan Khalid dikutip Mata NTB menyebut, memberi izin untuk pengoperasian jam malam hingga pukul 23.00 WITA. Karena melihat kondisi Lombok Barat sendiri, yang saat ini masih dalam status PPKM level 2. 

Fauzan Khalid mengaku, sempat ada permintaan dari para pengusaha hiburan malam. Supaya mereka bisa diberikan izin untuk beroperasi hingga pukul 01.00 WITA. Akan tetapi hal itu belum diizinkan oleh Pemda Lobar.

“Itu yang ndak kita mau karena kita masih tetap harus hati-hati. Jadi mereka boleh buka tapi sampai jam 11 (23.00 WITA) dengan protokol kesehatan,” tegas Fauzan Khalid.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami