Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penipuan Top Up Dana di Warung Sukawati Berakhir lewat Restorative Justice

Jumat, 12 Desember 2025, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penipuan Top Up Dana di Warung Sukawati Berakhir lewat Restorative Justice.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat viral di media sosial.

Tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati. Proses pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polsek Sukawati/Polres Gianyar/Polda Bali tertanggal 7 Desember 2025, dengan pelapor bernama Siti Mustanira.

Melalui pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Namun setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, pihak pelapor memutuskan mencabut laporan atas dasar kemanusiaan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Sukawati, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Seluruh kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh pelaku. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa paksaan.

Penyelesaian melalui RJ dipilih untuk memberi kesempatan kepada pelaku memperbaiki kesalahannya dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat, sejalan dengan pendekatan humanis yang terus dikedepankan kepolisian.

Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun dalam mendukung penyelesaian damai yang tetap berada dalam koridor hukum.

“Melalui penyelesaian RJ ini, diharapkan baik pelapor maupun pelaku dapat kembali menjalani aktivitas dengan damai, serta masyarakat semakin paham bahwa mekanisme penyelesaian konflik dapat ditempuh secara adil, humanis, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami