Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Persoalan Izin Galian C, Satpol PP Tidak Bisa Berbuat Banyak
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Karangasem sepertinya tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan galian C ilegal di Gumi Lahar.
Penyebabnya, saat ini dikatakan bahwa kewenangan terkait perijinan galian c sepenuhnya berada di Provinsi sehingga secara otomatis penindakan ataupun penertibannya menjadi ranah provinsi.
"Saat ini galian C menjadi kewenangan Provinsi, Kewenangan perizinan kabupaten tidak ada, hal ini sudah jelas diatur dalam Perpres 55 tahun 2022," terang Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Tak sampai di sana, saat ditanya jumlah Galian C tak berizin di Karangasem, pihaknya mengaku hingga saat ini tidak memegang data yang valid terkait jumlah galian C yang belum berizin lantaran sudah menjadi kewenangan Provinsi.
"Paling langkah kita hanya bisa menyurati Provinsi agar mempercepat proses perizinannya," imbuh Merta Dina.
Hal Senada juga diutarakan oleh Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, saat ini pihaknya pun tidak mengantongi data - data tentang berapa jumlah galian C yang belum berizin di Karangasem. Selama ini ia juga mengakui cukup kesulitan mencari dan hanya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Di samping itu, Satpol PP Karangasem juga tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri karena merupakan ranah Provinsi sehingga harus melapor dahulu ke Provinsi jika nantinya turun, pihaknya hanya mendampingi saja.
"Ya tidak bisa mandiri, lapor ke Propinsi dan mereka turun, kita dampingi," kata Arta Sedana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4376 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1478 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1436 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 967 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 903 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun