Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Polda Bali Segel Kantor Eks Pengacara Sudikerta
Jumat, 26 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satu persatu aset-aset kejahatan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang terlibat kasus penipuan Maspion senilai 150 miliar, dibongkar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Salah satunya, penyidik menyegel kantor mewah berlantai 2 milik Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Jumat (26/4) siang.
[pilihan-redaksi]
Kantor ini dulunya dihuni mantan pengacaranya Togar Situmorang SH, yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar, termasuk juga untuk renovasi kantor sebesar Rp.300 juta.
Kantor ini dulunya dihuni mantan pengacaranya Togar Situmorang SH, yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar, termasuk juga untuk renovasi kantor sebesar Rp.300 juta.
"Benar, beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang. Jadi, kantor ini akan dilakukan penyitaan aset," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Jumat (26/4).

Saat ini kata Kombes Hengky, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan menyegel kantor tersebut. Berarti, dengan penyegelan ini kantor tersebut tidak bisa beroperasi lagi. "Akan kami segel minggu depan," tegasnya.
Terkait penyitaan aset kantor milik Sudikerta, tak luput Togar Situmorang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Pengacara asal Medan Sumatera Utara itu diperiksa sejak pukul 09.30 Wita hingga berakhir pukul 12.30 wita.
Namun sayang, usai menjalani pemeriksaan mantan Caleg DPRD dapil Bali itu enggan berkomentar. "Sssttt," katanya sambil menutup mulutnya dengan tangan, dan pergi begitu saja.
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan sebelumnya, Ketut Sudikerta dijadikan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Kuta Selatan, seluas 3300 m2 dan 3860 m2.
Diberitakan sebelumnya, Ketut Sudikerta dijadikan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Kuta Selatan, seluas 3300 m2 dan 3860 m2.
Mantan Wakil Gubernur Bali yang berpasangan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, terlibat dalam proses jual beli sertifikat, hingga Grup Maspion di Surabaya Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar.
Selain Sudikerta yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga meringkus jaringannya, yakni tersangka Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda, ipar Sudikerta. Sebelumnya, penyidik sudah mengendus sejumlah aliran dana kasus tersebut dengan menyita aset tanah dan uang senilai 10 miliar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5870 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3684 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2515 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026