Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Polres Badung Sita Minuman Impor Ilegal
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Narkoba Polres Badung, berhasil menyita ratusan minuman keras impor di salah satu toko di Jalan Pengubengan Gang Kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Sebanyak 167 botol miras impor ilegal berbagai merek disita dari pemiliknya Garuman Sulaiman Lengkong (33). Dari 167 botol itu terdiri dari 144 botol merek Yacobgrap, 6 botol Casilero Deablow White,
7 botol Casilero Deablow Red, 6 botol Pierpand, 1 botol merek O dan 3 botol Martini.
Razia toko penjual minuman impor illegal itu berdasarkan hasil penyelidikan satuan narkoba Polres Badung, Jumat (14/12) malam. Pengerebekan berlangsung di Jalan Pengubengan Gang kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Ditemukan fakta bahwa, pemilik toko Garuman Sulaiman Lengkong tidak memiliki ijin memperjualkan minuman impor. Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku memperoleh minuman impor tersebut dari Surabaya. Akibat perbuatannya memperdagangkan minuman impor tanpa ijin tersangka melanggar peraturan Perda alias Tipiring. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2699 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1954 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun