Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polres Badung Sita Minuman Impor Ilegal
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Narkoba Polres Badung, berhasil menyita ratusan minuman keras impor di salah satu toko di Jalan Pengubengan Gang Kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Sebanyak 167 botol miras impor ilegal berbagai merek disita dari pemiliknya Garuman Sulaiman Lengkong (33). Dari 167 botol itu terdiri dari 144 botol merek Yacobgrap, 6 botol Casilero Deablow White,
7 botol Casilero Deablow Red, 6 botol Pierpand, 1 botol merek O dan 3 botol Martini.
Razia toko penjual minuman impor illegal itu berdasarkan hasil penyelidikan satuan narkoba Polres Badung, Jumat (14/12) malam. Pengerebekan berlangsung di Jalan Pengubengan Gang kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Ditemukan fakta bahwa, pemilik toko Garuman Sulaiman Lengkong tidak memiliki ijin memperjualkan minuman impor. Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku memperoleh minuman impor tersebut dari Surabaya. Akibat perbuatannya memperdagangkan minuman impor tanpa ijin tersangka melanggar peraturan Perda alias Tipiring. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang