Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Polres Jembrana Ungkap Penyelundupan 27 Penyu Hijau
Rabu, 6 Juni 2018,
08:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Jajaran Reskim Polres Jembrana berhasil mengungkap penjualan 27 ekor penyu hijau Selasa (06/6) pagi. Penyu yang dilindungi tersebut diamankan dari tangan tersangka di Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya Kecamatan Melaya.
[pilihan-redaksi]
"Pengungkapan aksi penjualan penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka Muhamad warga Pangkung Dedari Desa Melaya Jembrana kerap menyimpan dan menjual penyu di rumahnya," jelas Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M.Didik Wiratmoko saat rilis pers.
"Pengungkapan aksi penjualan penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka Muhamad warga Pangkung Dedari Desa Melaya Jembrana kerap menyimpan dan menjual penyu di rumahnya," jelas Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M.Didik Wiratmoko saat rilis pers.
Dari keterangan Tersangka Muhamad (50), penyu hijau tersebut ia beli senilai 15 juta sebanyak 27 ekor dari seseorang yang tidak dikenalinya di Madura. Penyu tersebut rencananya akan dijual kembali di Denpasar.
"Penyu ini akan saya jual lagi di Denpasar seharga 20 juta" terang pelaku.
Banyaknya temuan penyu mati di pesisir pantai Jembrana selama beberapa pekan terakhir juga menjadi atensi bagi Polres Jembrana. Sehingga Polres Jembrana berhasil membongkar sindikat penjualan penyu hijau yang dilindungi ini.
[pilihan-redaksi2]
Kabag Ops Kompol Didik Wiratmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, jika penyu penyu ini diselundupkan menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya tidak jauh dari rumah tersangka.
Kabag Ops Kompol Didik Wiratmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, jika penyu penyu ini diselundupkan menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya tidak jauh dari rumah tersangka.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 27 ekor penyu hijau yang diamankan semua masih dalam keadaan hidup. Untuk kepentingan perawatan dan observasi penyu ini dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 539 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 395 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026