Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polres Karangasem Amankan Tiga Pengedar Asal Bungaya dan Sidemen
Jumat, 14 Juli 2017,
10:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Jajaran kasat Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan dua orang di Desa Bungaya yakni, I Wayan Putrana (39) dan I Gede Tunas (32) asal Bungaya. Dan satu orang di Sidemen yaitu Eko Wibowo (20).
"Dari hasil tes ketiganya, satu orang yaitu Eko Wibowo yang diamankan di TKP Sidemen dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua orang yang diamankan di Bungaye negatif, namun tetap kami proses karena pada ke duanya kami temukan barang bukti narkoba," ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Kamis (13/7).
[pilihan-redaksi]
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka penyalahgunaan narkoba diantaranya di TKP Bungaya, Bebandem, dari tersangka I Wayan Putrana didapat barang bukti berupa sobekan lakban warna hitam yang didalamnya berisi empat paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,28 netto atau 0,92 brutto dan satu buah HP. Dan pada I Gede Tunas sabu-sabu ditemukan sebanyak 0,24 brutto atau 0,08 Netto beserta alat hisap tabungkaca, HP dan celana pendek.
Sementara di TKP Sidemen pada tersangka Eko ditemukan sabu-sabu seberat 0,6 brutto atau 0,26 netto, tas pinggang warna hitam, potongan tisu, 2 buah HP, satu bungkus rokok, celana jeans dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing tersangka diganjar pasal berbeda seperti, Putrana di ancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara Tunas di ancam pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Eko sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.
Saat ini terkait asal muasal barang terlarang tersebut masih didalami oleh tim Sat Narkoba Polres Karangasem. Selain itu HP yang disita sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga sudah dalam penyelidikan, hanya saja mereka cukup pintar dengan memutus jaringan mematikan kartu simnya, disisi lain untuk pengiriman barangnya juga dikirim menggunakan sistem tempel.
"Sementara antara tersangka di Bungaya dan Sidemen tidak ada kaitannya," ujar Agus Trisnadi. [igs/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3901 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3014 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2066 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2034 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1819 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026