Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Klungkung Berhasil Ringkus Tiga Kurir Narkoba

Senin, 13 Maret 2017, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

Tiga kurir narkoba dringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus tiga kurir narkoba, yakni Komang Edy Adnyana (40), I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45). 
 
[pilihan-redaksi]
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya dua tersangka yang ditahan yakni, I Made Suardika alias Kadek Nusa (37) dan Ni Ketut Suci alias Bu Leong (45). Sedangkan tersangka Komang Edy Adnyana tidak ditahan karena menderita lumpuh. Penangkapan ketiga tersangka dirilis kepada wartawan, Senin (13/3) oleh Wakapolres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja.  
 
Edy Adnyana ditangkap Minggu (26/2) pukul 21.30 di Jalan Lingkungan Sengguan, Semarapura Kangin. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa serbuk bening diduga sabu seberat seberat 0,93 gram bruto atau 0,78 gram neto dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam pembungkus permen karet jagoan neon, sepeda motor DK 4708MR, HP, korek api dan alat isap.
 
Tersangka I Made Suardika alias Kadek Nusa ditangkap Senin (27/3) di Jalan Kenyeri, Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod dengan barang bukti sabu berat 0,25 gram bruto atau 0,10 gram neto dibungkus plastik, pipet kaca, korek api. Suardika sempat kabur saat polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Kenyeri, Semarapura Kelod. Tapi yang bersangkutan kembali berhasil ditangkap di rumahnya di Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Ni Ketut Suci alias Bu Leong ditangkap Jumat (10/3) pukul 22.00 di rumahnya di Dusun Jro Agung Desa Gelgel, Klungkung. Polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 2,65 gram. Ketut Suci mengaku sabu itu adalah milik suaminya Putu Rai Mustika yang berhasil kabur sebelum polisi melakukan penangkapan. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar. 
 
“Mohon doanya agar pengedarnya bisa terungkap,” ujar Wakapolres bersama Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami