Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPKM Darurat di Bali, Jam Operasional Kantor Notaris Dibatasi

Jumat, 2 Juli 2021, 23:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PPKM Darurat di Bali, jam operasional Kantor notaris dibatasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Bali membuat Pemerintah Provinsi akan menerapkan PPKM Darurat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI), I Wayan Muntra, Jumat (2/7) di Kuta, Badung menyampaikan tetap mematuhi apa menjadi keputusan maupun kebijakan Pemerintah.

Pengurus wilayah dan juga pengurus di daerah tentu akan mendukung penuh kebijakan tersebut  karena  sangat penting untuk dilaksanakan bersama, dalam artian ikut menekan serta menghindari paparan Covid-19.

Ia mengharapkan kepada para anggota Notaris khususnya di Kabupaten Badung agar jam buka operasional maupun sarana dan prasarana kantor para anggota seluruhnya menerapkan protokol kesehatan atau prokes dengan baik, ketat serta disiplin termasuk seluruh anggota Notaris di masing-masing Kabupaten di Bali pada umumnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, tentu tetap harus memerhatikan kesehatan lingkungan maupun diri-sendiri. Selain itu, kata dia, sebagian besar para anggota juga telah memberlakukan pembatasan jam buka operasional kantor.

Untuk jam buka kantor dimulai dari Jam 9 sampai jam 2 siang telah tutup. Selain itu para karyawan juga gantian masuk kerjanya," jelasnya.

Tentu hal tersebut sangat penting dan sungguh-sungguh harus diterapkan oleh para Notaris agar tetap bisa melayani masyarakat dan membantu Pemerintah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami