Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pria Ini Berkebun Ganja di Loteng Rumah, Ada 40 Batang Pohon
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap lantaran menanam ganja di rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. AJ menempatkan 40 batang ganja di dalam 16 pot yang diletakkan di loteng rumah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.
"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11).
Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu.
"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.
Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.
"Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.
Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya.
"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.
Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika.
"Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3040 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2073 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2044 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun