Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Pro-Kontra Penyesuaian Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang berencana melakukan penyesuaian tarif penyeberangan sekitar 4 persen pada awal Agustus mendatang. Beberapa pengguna jasa penyeberangan mengeluh karena tarif sudah mengalami kenaikan kurang dari setahun sejak Oktober 2022.
Samsudin (40), seorang sopir truk asal Jombang yang sering menyeberang dari Jawa ke Bali, mengeluhkan kondisi pelabuhan yang sering macet dan belum lancar. Pengeluarannya semakin banyak karena tarif yang naik. Setiap kali menyeberang, ia harus mengeluarkan biaya hingga 300 ribu rupiah.
Untung (50), seorang pedagang dari Banyuwangi, tidak keberatan dengan kenaikan tarif penyeberangan. Baginya, yang penting adalah proses pelayanan penyeberangan yang lebih lancar.
Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk, I Nyoman Agus Sugiarta, menyatakan bahwa penyesuaian tarif akan diberlakukan per tanggal 3 Agustus mendatang dengan kenaikan sekitar 4 persen.
Kenaikan ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Agus menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi dengan pelayanan yang lebih baik. Ia berharap para operator kapal, khususnya penyedia jasa, dapat meningkatkan kualitas pelayanan di kapal.
Ketua Gapasdap Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, menyatakan bahwa kenaikan tarif sekitar 4 persen sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional penyeberangan, termasuk gaji awak kapal dan perawatan kapal. Meski ada dampak dari kenaikan tersebut, namun dianggap tidak terlalu signifikan.
Pihak kapal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang dengan rencana kenaikan tarif ini. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pengguna jasa akan menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga:
Pembelian Tiket Online Dibatasi Hanya Berlaku di Pelabuhan Ketapang, Tidak di Pelabuhan Gilimanuk
Rencana penyesuaian kenaikan tarif baru direncanakan akan berlaku mulai Kamis (3/8/2023) pekan depan, dengan tarif yang dibagi berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan saat menyeberang, serta tiket yang dikenai bagi penumpang tanpa membawa kendaraan dari bayi hingga orang dewasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1268 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 981 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 814 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 740 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik