Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Putri Candrawathi Perintahkan Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo
beritabali.com/cnnindonesia.com/Putri Candrawathi Perintahkan Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan Putri Candrawathi memerintah dirinya membersihkan barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Kala itu Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diperintah oleh Putri untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J yang sudah dibungkus dan dipindahkan ke posko ADC (aide de camp) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan ke rumah Saguling.
"Saat itu saya dipanggil sama Ibu PC, saya, Kuat dan Ricky. Baru Ibu PC bilang ke saya sama Ricky, 'Dek kamu ke posko ambil barang-barang almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai dua di ruang kerja. Nanti bawa di sini dulu aja'. Jadi pergi saya sama Ricky ambil barang banyak itu barang," kata Bharada E.
Bharada E dan Ricky pun melaksanakan perintah itu. Keduanya membawa kembali barang-barang milik Brigadir J. Saat tiba di lantai dua rumah Saguling, Putri memerintahkan mereka untuk mengenakan sarung tangan.
Selain itu, Putri juga meminta agar mereka mengambil disinfektan dan handsanitizer.
"Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," ujarnya.
"Ibu PC ngomongnya gimana kata-katanya," tanya jaksa.
Bharada E menyebut Putri memerintahkan dirinya membersihkan barang-barang milik Brigadir J guna menghilangkan jejak sidik jari Sambo lantaran sebelumnya mantan Kadiv Propam itu sempat memeriksa barang-barang tersebut.
"Nanti pakai sarung tangan. Kami semua sudah pakai. Kan barang-barang almarhum ada yang di laundry. Jadi plastik-plastikan semua, baru tas-tasnya, sendal, sama ada uang dalam tas, dompet, KTP segala macam. Jadi kami disuruh bersihkan," kata Bharada E.
"Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC mau hilangkan sidik jari Bapak FS Karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," sambungnya.
"Saudara bersihkan sendiri?" tanya jaksa.
"Kami berempat. Saya, Ibu PC, Om Kuat sama Ricky," jawab Bharada E.
"Intinya menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Sambo," kata jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2185 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2050 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1520 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1407 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli