Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Residivis Gondol 2 Lukisan dan 256 Koin di Museum Taman Ayun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi pencurian mengejutkan terjadi di Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun, Mengwi, Badung. Dua lukisan bertema Topeng Pucak Padang Dawa dan 256 uang koin raib dicuri pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 07.55 WITA.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak museum kepada Ida Cokorda XIII Mengwi sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan cepat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap pelaku pencurian adalah seorang residivis bernama IKA alias Dek Nanta (42), warga Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa menjelaskan, hilangnya lukisan pertama kali diketahui oleh petugas museum Made Bagus Weda Diatmika setelah menerima telepon dari rekannya, I Made Sutarna.
“Setelah dicek pelapor ternyata benar, mesin kolam rusak dan 2 lukisan bergambar Topeng Pucak Padang Dawa sudah hilang,” ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Kerugian museum ditaksir mencapai Rp4 juta. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan. Informasi mengarah pada residivis Dek Nanta.
Penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku berpindah tempat. Namun akhirnya ia ditemukan di Jalan Raya Panglan, Gang Rajawali, Kapal, Mengwi.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.
Dalam pemeriksaan, Dek Nanta mengakui seluruh perbuatannya. Ia datang ke Taman Ayun dengan sepeda motor Honda Vario DK 8718 IC dari rumah iparnya di Suralaga. Ia berjalan menyusuri pinggiran kolam hingga sisi timur museum, lalu melompati pagar besi.
Setelah masuk, ia mengambil 256 uang koin dari bawah patung Dewi Sri. Tak berhenti di situ, ia masuk ke ruang galeri dan mencabut dua lukisan dari dinding.
“Setelah berhasil mencuri, barang hasil curian dibawa ke rumahnya untuk disimpan,” ujar Kapolsek.
Rekam jejak Dek Nanta membuat polisi tak terkejut di mana tahun 2016 pernah ditangkap Polsek Kota Tabanan, kasus pencurian dan divonis 1 tahun. Kemudian tahun 2021, dia ditangkap Polsek Mengwi atas kasus pengancaman dan divonis 1,3 tahun. Kini, 2025, ia kembali berurusan dengan hukum karena mencuri di salah satu destinasi wisata budaya paling terkenal di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1356 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1035 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 877 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 779 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik