Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
Residivis Narkoba Tipu Warung di Batubulan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil meringkus seorang pria berinisial IGN GRY (28).
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan pengisian saldo digital (top up DANA) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung di kawasan Batubulan, Gianyar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Mustanira, pemilik warung kelontong di Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaje, Desa Batubulan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/11/2025) malam dan sempat menarik perhatian karena ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mendatangi warung korban dengan penampilan rapi mengenakan pakaian adat Bali madya, yakni kemeja hitam, kamben batik, selendang poleng (hitam-putih), serta udeng batik hijau. Penampilan ini diduga digunakan untuk tidak memancing kecurigaan korban.
Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan top up saldo digital DANA sebesar Rp750.000. Saat proses pengisian saldo berhasil, pelaku mencoba mengalihkan perhatian korban dengan memesan bir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Wayan Nurjana dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Noja 1, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, pelaku sudah kami amankan bersama tim gabungan Polres Gianyar. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan di TKP tersebut. Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 5014 EJ yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Android, serta seperangkat pakaian adat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang