Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Residivis Perempuan Curi di Tiga Lokasi, Dibekuk di Blahbatuh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus pencurian itu terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya dengan mengambil uang tunai serta perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi bangunan dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana dan tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan pelaku di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian sebelumnya di Lapas Kerobokan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang