Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Roy Suryo Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara Kasus Stupa Mirip Jokowi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Roy Suryo Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara Kasus Stupa Mirip Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12).
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Batal Pakai Pasal Berlapis
JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.
Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu (12/10) lalu.
"Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10).
Persidangan hari ini dipimpin Hakim Martin Ginting. Persidangan ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
"Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember)," kata hakim.
Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. "Insya Allah saya bisa hadir secara offline," katanya.
Kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4540 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun