Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Sakit Leher, Nikita Mirzani Jalani Terapi Karena Pengapuran
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nikita Mirzani menjalani terapi sekaligus pengobatan di RSUD Serang, Banten, karena mengalami pengapuran. Meski demikian, Nikita hanya mendapatkan terapi dari perawat lantaran dokternya sedang tidak ada jadwal praktik.
Baca juga:
Tangis Nikita Mirzani Pecah di Ruang Sidang
Artis yang akrab disapa Nyai ini mengungkapkan ia mengalami pengapuran di bagian leher sehingga kesulitan menengok ke arah kiri.
"Enggak pemeriksaan, cuma terapi aja. Dokternya adanya hari Kamis kalau enggak Sabtu yang bakal jelasin CT scan-nya itu," ujar Nikita Mirzani di RSUD Serang, Selasa (13/12).
"Yang dirasain ini leher enggak bisa nengok ke sini (kiri) karena ada tulang kecil karena pengapuran. Nanti saja dokter yang jelasin ya," lanjutnya.
Nikita Mirzani menjelaskan gejala yang ia alami ketika penyakitnya kambuh. Ia mengaku sampai mengalami keringat dingin karena menahan sakit di lehernya.
Artis berusia 36 tahun itu tetap berusaha untuk terus hadir di persidangan yang sedang ia jalani meskipun sudah sekitar dua bulan tidak terapi.
"Kan memang terapi seminggu sekali dan ini sudah mau dua bulan enggak terapi. Tadinya ditahan aja sakitnya, tapi ini memang tiap malem pasti keringat dingin enggak bisa tidur," terangnya.
"Pokoknya tiap sakit aku tetap ke persidangan," sambungnya.
Sahabat NIkita MIrzani, Fitri Salhuteru, menjelaskan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengobati pengapuran tersebut. Pilihannya adalah terapi atau operasi.
"Ada dua opsi yang harus dilakukan, yaitu terapi atau operasi karena yang lama sudah keropos dan tulang berkembang, saya takut salah ngomong," ujar Fitri.
"Yang jelas tadi ada tulang tumbuh lagi di leher Nikita," imbuhnya.
Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4540 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun