Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sapi Terdampak PMK di Karangasem Tak Bisa Dapat Kompensasi

Jumat, 26 Agustus 2022, 16:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sapi Terdampak PMK di Karangasem Tak Bisa Dapat Kompensasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sapi - Sapi yang terpapar PMK di Kabupaten Karangasem dan telah dipotong bersyarat beberapa waktu lalu tak bisa diusulkan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat.

Pasalnya, menurut PLT Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna. Pengusulan tidak bisa dilakukan karena sapi yang telah dipotong bersyarat tersebut telah dijual sesuai dengan harga kesepakatan bersama pemilik. 

"Yang 109 itu tidak dapat diusulkan karena dipotong bersyarat sudah di jual sesuai harga kesepakatan pemilik," kata Wayan Purna dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022) via WhatsApp.

Lanjut Purna, adapun Sapi yang bisa dilaporkan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah adalah Sapi terpapar PMK yang telah dilalukan pemotongan paksa. Sehingga dengan demikian, untuk di wilayah Karangasem sejauh ini belum ada satu pun Sapi yang diusulkan.

"Untuk sementara belum ada yang diusulkan," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami