Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 20 Mei 2026
Sebelum ke Bali, 2 Penyelundup WN Thailand Telan 100 Kapsul Berisi 989,66 Gram Sabu
Senin, 27 Mei 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, dua tersangka warganegara Thailand, yakni Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) mengaku menelan 100 kapsul berisi 989,66 gram sabu di sebuah hotel di Bangkok, Thailand.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
“Sabu ditelan di sebuah hotel di Bangkok. Masing-masing tersangka diberikan imbalan 15.000 Bath termasuk tiket pesawat untuk membawanya ke Bali,” ujarnya, Senin (27/5).
Himawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok–Denpasar. “Mereka tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari Wita,” ujarnya.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang. Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Dari proses pengeluaran, ditemukan 49 bungkusan plastik berisi metamphetamine (sabu) seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka Prakob. Sedangkan dari tersangka Adison ditemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram.
"Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tutup Himawan. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1851 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1686 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1258 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1119 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026