Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 25 Mei 2026
Senior Kampus Pukul Mahasiswa Hingga Tewas Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku penganiayaan MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang tewas dikampusnya, Minggu (5/2), akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku itu adalah AJP (19). Dia merupakan senior korban di Poltekpel Surabaya.
"Tersangka satu orang, seniornya melakukan pemukulan," kata Mirzal, Rabu (8/2).
Mirzal mengatakan kejadian ini bermula saat korban MRFA, tengah berada di ruang makan kampusnya. Tapi tiba-tiba, ada empat orang yang mengajaknya ke toilet.
Mereka beralasan mau memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang kemudian langsung memukuli korban.
"Minggu, pukul 19.30 WIB, korban dikawal empat seniornya menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan pemukulan beberapa kali ke tubuh sehingga korban terjatuh di lantai," ucapnya.
Beberapa jam setelahnya, MRFA ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi kampusnya, dengan kondisi penuh luka. Korban kemudian dilarikan ke RS Asrama Haji Sukolilo.
Sayangnya, nyawa mahasiswa semester 1 asal Mojokerto itu tak tertolong. Dia dinyatakan tewas, Minggu malam. Keluarganya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar.
"Polsek Gunung Anyar menghubungi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Inafis tentang adanya kejadian tersebut," ujar dia.
Mirzal lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus. Penyidik melakukan olah TKP, dan mendapatkan sejumlah barang bukti serta membawa 13 saksi.
"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi atas mama AJP ditingkatkan status menjadi tersangka," ucapnya.
AJP yang merupakan warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya itu diduga sudah memukul korban sebanyak dua kali.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai perut korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bekas tisue ada darah, dua bekas gelas air minum, satu alat cukur, visum et repertum, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pada waktu kejdian.
Atas perbuatannya, AJP pun dipersangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2122 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1965 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1452 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1337 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli