Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Serangan Balik Anwar Usman, Ungkit Perkara Era Jimly, Mahfud dan Saldi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Serangan Balik Anwar Usman, Ungkit Perkara Era Jimly, Mahfud dan Saldi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eks Ketua MK Anwar Usman melancarkan serangan balik usai dirinya diduga terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki kesadaran etik untuk mundur dari perkara yang berpotensi dirinya tidak objektif karena konflik kepentingan.
Anwar Usman pun mengungkit perkara-perkara MK terdahulu yang dinilai terdapat isu konflik kepentingan dari para hakim MK yang memutus perkara.
Beberapa hakim MK yang dimaksud Anwar terkait isu konflik kepentingan dalam memutus perkara yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Saldi Isra.
"Jadi adik-adik, rekan-rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan. Ternyata mulai dari tahun 2003 di pada kepemimpinan pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan," kata Anwar.
Terkait isu konflik kepentingan di era Jimly, Anwar merujuk pada Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
Lalu, soal isu konflik kepentingan di MK zaman Mahfud MD, Anwar merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan tentang conflict of interest," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
"Saya sambung, Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, kemudian Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anwar merujuk perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dinilai mengandung isu konflik kepentingan yang melibatkan koleganya yaitu Saldi Isra secara langsung.
Saat itu, putusan MK adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b tentang hakim konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Saldi yang saat itu belum menginjak usia 55 tahun tidak mengundurkan dan turut memutus permohonan tersebut.
"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," jelas Anwar.
Anwar pun mengklaim bahwa ia telah sesuai dengan norma dan asas kehakiman dalam memutus perkara yang memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bacawapres.
"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," ujar Anwar.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4308 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1460 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 953 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 887 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 781 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun