Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 26 Agustus 2026
Sidang Kasus Doni Salmanan Ditangani 17 Jaksa
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Wakil Kepala Kejati Jabar Disi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 orang jaksa akan menangani persidangan dengan tersangka Doni Salmanan.
"Sesuai informasi yang disampaikan Pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," kata Didi di Bandung, Selasa (5/7).
Didi menerangkan, tersangka Doni Salmanan telah sengaja melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Akibat tindakan tersebut, Doni mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading, tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyarakat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," tutur Didi.
Dari cara tersebut, diketahui tersangka dapat meraup keuntungan sekitar lima persen dari kerugian yang ditanggung para korban aplikasi tersebut.
"Tersangka menerima keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp24 miliar dari 142 korban," ujar Didi.
Sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah dari tangan tersangka yang disita, turut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung. Barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan.
"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ucap Didi.
Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Tersangka Doni Salmanan dikenakan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4681 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2494 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2133 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1754 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1178 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun